TELAAH KURIKULUM PAI
SMA
A. PENGERTIAN
Telaah adalah penyelidikan; kajian; pemeriksaan; penelitian. (Kamus
Umum Bhs Indo.)
Istilah kurikulum
(curriculum), awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata
curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan
sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai
finish untuk memperoleh medali/penghargaan.
Kemudian,
pengertian tsb diterapkan dlm dunia
pendidikan men-jadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh
seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh
penghargaan dalam bentuk ijazah.
Dari pengertian tsb, dalam kurikulum
terkandung dua hal pokok, yaitu:
(1) adanya mata
pelajaran yg harus ditempuh oleh siswa, dan
(2) tujuan
utamanya yaitu untuk memperoleh ijazah
Kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki
berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman
belajar yang harus dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut dan evaluasi yang
perlu pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang
berkenaan dengan pengalaman belajar peserta didik dlm mengembang kan potensi dirinya pada satuan.
(Oemar Hamalik; Manajemen Pengermbangan Kurikulum)
Unsur dlm pengertian kurikulum di
atas :
1. Adanya kemampuan yg
harus dimilki (kompetensi)
2. Materi yg
harus dipelajari
3. Pengalaman
belajar yg harus dijalani dlm mengembangkan potensi
4. Evaluasi
(untuk mengetahui kemampuan)
5. Seperangkat
peraturan ttg pengalaman belajar (perencaan pembela
jaran)
Telaah kurikulum adalah suatu kajian terhadap kompetensi,
materi, evaluasi serta perencanaan
pembelajarn yang dapat dijadikan
pedoman bagi guru di sekolah.
Kurikulum wajib adanya pada
setiap mata pelajaran termasuk di dalamnya mata pelajaran pendidikan agama Islam
Pengertian PAI
PAI adalah usaha sadar untuk
menyiapkan siswa dalam meyakini,
memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan
pengajaran dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati
agama lain dalam hubungan kerukunan antara umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional. (Depdikbud, Kurukulum SMU, 1995)
Dalam Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam pada SMTA dari
Departemen Agama RI ( 1985/1986, hal 9), dijelaskan bahwa :
“ Pendidikan Agama Islam adalah segala usaha yang berupa pengajaran,
bimbingan dan asuhan terhadap anak agar kelak setelah selesai pendidikannya
dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agamanya serta menjadikannya
sebagai way of life (jalan kehidupan) sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi
maupun sosial kemasyarakatan”.
Pengertian Pendidikan Agama Islam juga dijelaskan dalam Petunjuk
Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Untuk Guru SMA dari Departemen
Agama RI ( 1986/1987, hal. 1) disebutkan sebagai berikut :
“Pendidikan Agama Islam pada SD, SMTP maupun SMTA merupakan bagian
integral dari program pengajaran pada setiap jenjang lembaga pendidikan
tersebut serta merupakan usaha bimbingan dan pembinaan guru terhadap peserta
didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam sehingga
menjadi manusia yang taqwa dan warga negara yang baik”
B. FUNGSI PAI.
1. Pengembangan, yaitu
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa
kepada Allah SWT yang telah
ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
2. Penyaluran, yaitu untuk
menyalurkan siswa yang memiliki bakat
khusus dibidang agama agar
bakat tsb dpt berkembang secara optimal
dan dpt dimanfaatkan unutk kepentingan dirinya dan orang lain
3. Perbaikan, yaitu untuk
memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-
kekurangan dan
kelemahan-kelemahan siswa dalam keyakinan,
pemahaman dan pengamalan
ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari
4. Pencegahan, yaitu untuk
menangkal hal hal negatif dari lingkungan
siswa atau dari budaya lain
yang dapat membahayakan dan mengham-
bat perkembangan dirinya
menuju manusia Indonesia seutuhnya.
5. Penyesuaian, yaitu untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungannya,
baik lingkungan fisik maupun
lingkungan sosial dan dapat mengubah
lingkungannnya sesuai dengan
ajaran Islam.
6. Sumber nilai, yaitu
memberikan pedoman hidup untuk mencapai keba-
hagiaan hidup di dunia dan
akhirat.
7. Pengajaran, yaitu untuk
menyampaikan pengetahuan keagamaan yang
fungsional.
C. TUJUAN
PAI di SMA bertujuan meningkatkan keimanan,
pemahaman, penghaya-
tan dan pengamalan siswa tentang
agama Islam sehingga menjadi
manusia muslim yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT serta
berakhlak mulia dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta untuk
melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih
tinggi.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PAI meliputi
keserasian, keselarasan dan keseimbangan
antara :
- Hubungan manusia dengan Allah SWT.
- Hubungan manusia dengan sesama manusia.
- Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
- Hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya.
Adapun ruang lingkup bahan
palajaran PAI meliputi tujuh unsur pokok
yaitu :
1. Keimanan 5. Muamalah
2. Ibadah 6. Syari’ah, dan
3. Al-Qur’an 7. Tarikh
4. Akhlak
E. KARAKTERISTIK MAPEL PAI
1. Secara umum PAI merupakan
mata pelajaran yang dikembangkan
dari ajaran ajaran dasar
yang terdapat dalam agama Islam yang
bersumber al-Qur’an dan
al-Hadits dengan melalui proses ijtihad.
2. Prinsip-prinsip dasar PAI
tertuang dalam tiga kerangka dasar ajaran
Islam, yaitu akidah,
syari’ah dan akhlak. Akidah merupakan
penjabaran dari iman,
syari’ah penjabaran dari Islam, dan akhlak
penjabaran dari ihsan.
3. Mapel PAI tidak hanya
mengantarkan peserta didik menguasai
ajaran Islam, tetapi lebih
menekankan pada pengamalan ajaran-
ajaran itu dalam kehidupan
sehari hari. Mapel PAI menekankan
keutuhan dan keterpaduan
antara ranah kognitif, psikomotor, dan
afektifnya.
4. Tujuan diberikannya mapel PAI
adalah membentuk peserta didik
yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, memiliki pengeta-
huan yang luas dan
berakhlakul karimah.
5. Tujuan akhir dari mapel PAI
di SMA adalah terbentuknya peserta
didik yang memiliki akhlak
mulia, yang merupakan misi utama
diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Adapun kemampuan siswa lulusan SMA, adalah dengan iman yang
benar :
a. Siswa taat beribadah,
berzikir, berdoa serta mampu menjadi imam.
b. Siswa mampu membaca
Al-Qur’an dan menulisnya dengan benar
serta berusaha memahami
kandungan makna, terutama yang berkaitan
dengan ilmu pengetahuan dan
tehnologi (IPTEK).
c. Siswa memiliki kepribadian
muslim (berakhlak mulia).
d. Siswa memahami, menghayati
dan mengambil manfaat Tarikh Islam.
e. Siswa mampu menerapkan
prinsip-prinsip Muamalah dan Syari’at
Islam dengan baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
F. PENDEKATAN
1. Pendekatan keimanan, yaitu
memberikan peluang kepada peserta didik
untuk mengembangkan
pemahaman adanya Allah SWT sebagai sum-
ber kehidupan makhluk
sejagat.
2. Pendekatan pengalaman, yaitu
memberikan kesempatan kepada siswa
untuk mempraktikan dan
merasakan hasil hasil pengalaman ibadah
dan akhlak dalam menghadapi
tugas dan masalah dalam kehidupan.
3. Pendekatan pembiasaan, yaitu
memberikan kesempatan kepada siswa/
peserta didik untuk
senantiasa mengamalkan ajaran agamanya.
4. Pendekatan emosional, yaitu
usaha untuk menggugah perasaan dan
emosi peserta didik dalam meyakini,
memahami dan menghayati
ajaran agamanya.
5. Pendekatan rasional, yaitu usaha untuk
memberikan peranan kepada
kepada rasio ( akal ) dalam
memahami dan menerima kebenaran
ajaran agama.
- Pendekatan fungsional, yaitu usaha menyajikan ajaran agama Islam
dengan menekankan kepada segi kemanfaatannya bagi
siswa dalam
kehidupan seharai hari sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
7. Pendekatan keteladanan, yaitu
menjadikan figur guru pendidikan aga-
ma dan non agama serta
petugas sekolah lainnya maupun orang tua
peserta didik, sebagai
cermin manusia berkepribadian agama.
PENGEMBANGAN SILABUS
A. Prinsip-prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah.
Keseluruhan materi dan
kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus
PAI harus, benar, dapat
dipertanggung-jawabkan secara keilmuan dan
sesuai dengan ajaran-ajaran
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-
Hadits sebagai sumber ajaran
Islam.
2. Relevan.
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi
dalam silabus PAI sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelek-
tual, sosial, emosional dan
spiritual peserta didik.
Misalnya tingkat kemampuan membaca Al-Qur’an
pada kelas X ber-
beda dengan tingkat
kemampuan membaca pada kelas XI, dst.
3. Sistematis.
Komponen-komponen silabus
PAI saling berhubungan secara fungsio-
nal dalam mencapai kompetensi.
Antara standar kompetensi, kompeten
si dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, waktu
dan sumber belajar saling
terkait satu dengan yang lain.
4. Konsistensi.
Adanya hubungan yang
konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi
dasar, indikator, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan sis-
tem penilaian.
5. Memadai.
Cakupan indikator, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sum-
ber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual.
Cakupan indikator, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sum-
ber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
tehnologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata dan peristiwa
yang terjadi.
PAI bersumber dari ajaran
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Ha-
dits. Dari sumber tersebut dikembangkan
berbagai kajian keislaman,
termasuk kajian yang terkait
dengan ilmu dan tehnologi serta seni dan
budaya.
7. Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus
PAI dapat mengakomodasi keberaga-
man peserta didik, pendidik,
serta dinamika perubahan yang terjadi
di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8. Menyeluruh.
Komponen silabus PAI
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kog-
nitif, afektif dan
psikomotor). Ketiga ranah tersebut proses penilaian-
nya dilakukan secara
menyeluruh dan terpadu. Sebagai contoh KD :
Membaca QS. Ali Imran : 159, maka penilaian dilakukan secara
menye
luruh melalui pengamatan
terhadap perubahan tingkah laku untuk me-
nilai perkembangan
psikomotor tentang kemampuan membaca Al-Qur
’an, penugasan untuk
mengukur ranah kognitif tentang identifikasi taj-
widnya, dan pengamatan
terhadap perubahan sikap (afektif) dalam
membaca Al-Qur’an.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus.
- Pengkajian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengkaji SK
dan KD PAI :
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada
di
Standar Isi.
b. Keterkaitan antara standar kompetensi dengan
kompetensi dasar.
c. Keterkaitan antar kompetensi dasar dalam mata
pelajaran PAI.
d. Keterkaitan antara SK dan KD antara mata
pelajaran PAI dengan
mata
pelajaran yang lain.
2. Pengembangan Indikator.
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang di-
tandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan dan
ketrampilan.
Indikator dari satu KD
dapat juga sebagai alat ukur bagi KD yang lain.
misalnya: Indikator dari KD
1.1 Membaca QS. Al-Baqarah : 30 ...dst
bisa dijadikan alat ukur
bagi KD 2.1 Membaca QS. Al-An’am 72, dst.
Indikator dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik,
mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
Setiap Kompetensi Dasar
hendaknya dikembangkan menjadi 3 indika-
tor (minimal). Akan tetapi,
jika substansi dan rumusan Kompetensi
Dasar sudah sangat operasional,
maka tidak harus dipaksakan ada 3
indikator.
3. Pengembangan Materi
Pembelajaran.
Materi pembelajaran PAI
dikembangkan berdasarkan KD dan indika-
tor yang telah ditetapkan
dengan mempertimbangkan potensi peserta
didik, karakteristik mapel
PAI, relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik,
intelektual, emosional, sosial, dan spiri-
tual peserta didik,
kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keil-
muan, aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, rele-
vansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan, dan
alokasi waktu yang
tersedia.
4. Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman be-
lajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antar
peserta didik, peserta
didik dengan guru, lingkungan, dan sumber be-
lajar lainnya dalam rangka
pencapaian kompetensi dasar.
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pem
belajaran adalah sbb :
a. Kegiatan pembelajaran
disusun untuk memberikan bantuan kepada
guru PAI, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara pro-
fresional.
b. Kegiatan pembelajaran
memuat rangkaian kegiatan yang harus dila-
kukan oleh perserta
didik secara berurutan untuk mencapai kompe –
tensi dasar.
c. Penentuan urutan
kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierar-
ki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal me –
ngandung dua unsur
penciri yang mencerminkan pengelolaan penga
laman belajar siswa,
yaitu kegiatan siswa dan materi.
Pengembagan kegiatan
pembelajaran juga untuk menentukan materi
mana yang dapat dilakukan
dengan tatap muka, tugas terstruktur dan
kegiatan mandiri yang tidak
terstruktur.
Misalnya :
a. KD 11.2: Menyebutkan
contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf,
dapat dilakukan dengan
penugasan terstruktur, di luar tatap muka,
dan waktunya ditentukan
oleh guru.
b. KD 5.3: Menerapkan hukum
taklifi dalam khidupan sehari hari,
dapat dilakukan dengan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5. Menentukan Jenis Penilaian.
Penilaian pencapaian
kompetensi dasar peserta didik dilakukan berda-
sarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, peng kuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau pro-
duk, penggunaan portofolio,
dan penilaian diri.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian :
a. Penilaian diarahkan
untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan
acuan kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran.
c. Sistem yang direncanakan
adalah sistem yang berkelanjutan, artinya
semua indikator
ditagih, kemudian hasilnya dianalisis.
d. Hasil penilaian
dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa
perbaikan proses
pembelajaran berikutnya, program remidi dan pro-
gram pengayaan.
e. Sistem penilaian harus
disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran
yang ditempuh dalam
proses pembelajaran.
6. Menentukan Alokasi Waktu.
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar didasarkan pa-
da jumlah minggu efektif (2
jam/minggu) dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan,
dan
tingkat kepentingan
kompetensi dasar.
Mengingat banyaknya jumlah
KD PAI, maka tidak semua membutuh-
kan alokasi waktu dalam
tatap muka, tetapi bisa berupa pembiasaan
dalam kehidupan
sehari-hari.
7. Sumber Belajar.
Sumber belajar adalah
rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan
pembelajaran.
Penentuna sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian
kompetensi.
C.
PENILAIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dalam Pedoman Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah
Umum dari Departemen Agama RI, dijelaskan bahwa bentuk penilaian
yang digunakan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam anara lain :
1. Pertanyaan
lisan di kelas; digunakan untuk mengungkap penguasaan peserta didik tentang
pemahaman mengenai fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang berkaitan dengan
disiplin ilmu yang dipelajari.
2. Ulangan
harian; dilakukan secara periodik pada akhir pengembangan kompetensi dasar,
untuk mengungkap penguasaan kognitif peserta didik.
3. Ulangan
tengah semester ; dilakukan pada pertengahan semester untuk mengetahui
penguasaan peserta didik terhadap beberapa kompetensi dasar yang telah
dipelajarinya.
4. Tugas :
dilakukan secara periodik untuk diselesaikan oleh setiap peserta didik dan
dapat berupa tugas di sekolah atau di rumah. Tugas ini bisa berupa tugas
terstruktur maupun tugas tidak terstruktur.
5. Ulangan semester; digunakan untuk
menilai penguasaan semua kompetensi dasar yang telah diajarkan dalam satu
semester, dan dilaksanakan pada akhir semester.
6. Responsi
atau ujian praktik; dipakai untuk mengetahui penguasaan akhir baik dari aspek
kognitif, afektif maupun psikomotorik.
7. Penilaian
akhlak mulia.
Selain penilaian PAI sebagaimana dipaparkan di atas,
maka berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bab X Standar Penilaian Pendidikan pasal 64 disebutkan
tentang penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia ini sesuai pasal 65, merupakan penilaian akhir untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Artinya siswa bisa
dinyatakan lulus apabila nilai akhlak mulianya dalam kategori baik.
Adapun indikator yang harus dinilai dalam akhlak
mulia, meliputi : kedisiplinan, kebersihan, tanggungjawab, sopan santun, jujur,
hubungan sosial, dan pelaksanaan ibadah ritual.
Kurikulum Berbasis Madrasah dg KBK
Pertanyaan dlm diskusi smt 7 pagi :
- Tnd yg kurang jelas, sk yg banyak materi dan sdikit,
- Dlm silabus guru kurang berperan aktif? Strategi dan mnetode itu ada dlm RPP. Jd dlm silabus tdk ada
- Aplikasi setelah telaah silabus.
- SK tdk pakai mampu, SK, KD dan Indikator itu mnimal tdk boleh dikurangi tapi boleh ditambah
Pertanyaan PBK (penilaian berbasis kelas)
- Langkah-langkah penyusunan tes PBK !
- PBK dilakukan formal dan informal, maksudnya?
- Fungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar